Menurut Konvensi Ramsar pengertian lahan basah adalah “daerah-daerah rawa, payau, lahan gambut, dan perairan; alami atau buatan; tetap atau sementara; dengan air yang tergenang atau mengalir; tawar, payau, atau asin; termasuk wilayah perairan laut yang kedalamannya tidak lebih dari enam meter pada waktu air surut”.
Untuk mencegah kerancuan dalam batasan lahan basah maka lahan basah secara internasional dikelompokkan ke dalam dua kelompok besar berdasarkan letaknya (Nirarita dkk., 1996), yaitu:
- Lahan basah pesisir meliputi daerah pesisir yang jenuh atau tergenang air: yang umumnya payau atau asin, baik secara tetap atau musiman; umumnya terpengaruh oleh pasang surut air laut dan kondisi laut lainnya atau limpasan air tawar. Ekosistem yang termasuk dalam kelompok ini adalah hutan bakau, dataran lumpur dan pasir, muara, padang lamun dan rawa-rawa di daerah pesisir.
- Lahan basah daratan meliputi daerah yang jenuh atau tergenang oleh air yang pada umumnya bersifat tawar (dapat pula asin tergantung pada faktor-faktor edafik dan sejarah geomorfologinya) baik secara permanen maupun musiman, terletak di darat atau dikelilingi oleh daratan dan tidak terkena pengaruh air laut. Tipe lahan basah yang termasuk kelompok ini adalah danau, telaga, sungai, air terjun, rawa air tawar, danau-danau musiman, kolam dan rawa yang asin di daratan.
KONSERVASI LAHAN BASAH
Keberadaan lahan basah harus tetap dilindungi untuk menjaga fungsi dan manfaatpenting lahan basah bagi kelangsungan makhluk hidup dan kepentingan kesejahteraan manusia pada khususnya. Perubahan dan pembangunan lahan basah memang mendatangkan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Namun pada umumnya hanya dapat dinikmati oleh sebagian kecil masyarakat. Dilain pihak, pembangunan tersebut menimbulkan berbagai dampak negatif seperti gagalnya pertambakan dan hilangnya penghasilan masyarakat tradisional yang bergantung pada hasil alam. Dampak lain yang kemudian timbul adalah kerusakan akibat banjir, salinasi lahan dan penurunan kualitas air.
Pengelolaan lahan basah akhirnya mendapat perhatian khusus dari pemerintah Indonesia dengan meratifikasi konvensi RAMSAR melalui KepPres No. R.09.Prd/PU/X/19 tahun 1991. Kemudian dengan KepPres tersebut pemerintah dapat menetapkan kawasan yang layak untuk dimasukkan sebagai situs RAMSAR yang wajib dilindungi berdasarkan kriteria yang ditentukan konvensi RAMSAR adalah sebagai berikut:
Suatu lahan basah dapat diidentifikasikan sebagai daerah yang mempunyai kepentingan internasional apabila paling sedikit memenuhi salah satu kriteria di bawah ini:
- Syarat-syarat untuk lahan basah yang unik atau yang dapat menjadi perwakilan Suatu lahan basah harus dipertimbangkan mempunyai kepentingan internasional apabila:
- Merupakan suatu contoh perwakilan yang baik dari suatu tipe lahan basah alami atau hampir mendekati alami, khusus untuk daerah biogeografis yang sesuai; atau
- Daerah itu pada umumnya merupakan suatu contoh perwakilan yang baik dari suatu lahan basah alami atau mendekati alami, yang umum untuk satu atau beberapa daerah biogeografis; atau
- Daerah itu pada umumnya merupakan suatu contoh perwakilan lahan basah yang baik, yang memegang peranan penting dari unsur hidrologi, biologi, atau ekologi di dalam fungsi alam dari suatu sistem pantai atau daerah aliran sungai, khususnya terletak di daerah peralihan/perbatasan; atau
- Daerah itu merupakan suatu contoh dari suatu tipe lahan basah yang khusus, jarang atau tidak biasanya terdapat di dalam daerah biogeografis yang sesuai.
- Kriteria umum berdasarkan flora atau fauna Suatu lahan basah harus dipertimbangkan mempunyai kepentingan internasional apabila:
- Mendukung suatu kelompok yang cukup besar terdiri dari spesies, atau subspesies tanaman atau binatang yang langka, peka atau terancam; atau merupakan habitat bagi sejumlah besar dari satu atau beberapa spesies tersebut; atau
- Daerah ini mempunyai nilai khusus untuk mempertahankan keanekaragaman genetik dan ekologis dari suatu daerah oleh karena kualitas dan keunikan dari flora dan faunanya; atau
- Daerah ini mempunyai nilai khusus sebagai habitat tanaman atau satwa pada suatu tingkat yang kritis dalam siklus biologinya; atau
- Daerah ini mempunyai nilai khusus untuk saru atau beberapa tanaman endemik atau spesies binatang atau suatu komunitas tanaman/hewan.
- Kriteria khusus berdasarkan burung air Suatu lahan basah harus dipertimbangkan mempunyai kepentingan internasional apabila:
- Daerah ini secara teratur menyokong kehidupan 20.000 burung air; atau
- Daerah ini secara teratur mendukung sejumlah individu yang penting dari kelompok burung air tertentu yang menunjukkan nilai-nilai lahan basah, produktifitasnya atau keanekaragamannya; atau
- Dimana data populasi dapat dipergunakan, daerah ini secara reguler mendukung 1 % dari jumlah individu dalam suatu populasi spesies atau subspesies burung-burung air.